Aktivis Asatu Desak Satpol PP Tindaki Gerai Mie Gacoan yang Beroperasi Tak Kantongi Izin PBG Dan Andalalin
Bulukumba – Aktivis Asatu mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin oleh gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile. Gerai tersebut disebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Ketua Asatu, Try Wahyudi Nur, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Perhubungan Bulukumba. Hasilnya, kedua instansi tersebut membenarkan bahwa gerai Mie Gacoan dimaksud belum memiliki izin PBG dan Andalalin yang merupakan syarat mutlak operasional bangunan usaha.
“Kami menemukan indikasi adanya pembiaran. Hal ini sangat disayangkan karena bangunan usaha harus memenuhi persyaratan legalitas sebelum beroperasi,” tegas Try.
Sebagai dasar hukum, Try mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Perda ini telah berlaku sejak 27 Juni 2014 dan mengatur secara rinci mengenai izin mendirikan bangunan, persyaratan teknis, serta sanksi atas pelanggaran.
Oleh karena itu, Try mendesak Satpol PP Bulukumba untuk segera melakukan pemeriksaan dan jika perlu, menyegel gerai tersebut. “Kami berharap Satpol PP dapat mengambil tindakan tegas agar ada efek jera bagi pelaku usaha lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa,” lanjutnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan dalam mendirikan dan mengoperasikan bangunan usaha, tidak hanya untuk aspek hukum, tetapi juga demi keselamatan dan ketertiban umum. Try berharap langkah tegas dari Satpol PP dapat menjadi contoh dalam penegakan peraturan di Kabupaten Bulukumba.***