BREAKING NEWS! Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kasus yang sempat menjadi sorotan publik karena nilainya mencapai triliunan rupiah itu kini menyeret nama mantan bos Gojek tersebut ke jeruji besi.
Usai diumumkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Nadiem. Ia akan mendekam di Rutan Salemba, Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Suasana dramatis terlihat ketika Nadiem keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis (4/9/2025). Dengan rompi tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Kejagung” dan tangan terborgol, wajah Nadiem tampak tegang saat digiring aparat menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba,” tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, kepada wartawan.
Kasus ini diprediksi bakal menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan, mengingat proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut menggunakan anggaran jumbo dengan dalih untuk mendukung digitalisasi sekolah.***tim redaksi.