Bongkar Bisnis Curang! Satgas Pangan Sita 12,5 Ton Beras Oplosan di Sidoarjo, Tersangka Terancam Denda Rp43 Miliar
Sidoarjo – Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo membongkar praktik kotor di balik distribusi pangan. Dalam penggerebekan di sebuah gudang di wilayah Sidoarjo, petugas menyita 12,5 ton beras oplosan yang terbukti tidak memenuhi standar mutu nasional, Senin (4/8/2025).
Tak hanya beras curang, aparat juga mengamankan MLH, pemilik usaha yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur.
Dari lokasi, petugas menemukan:
- Beras SPG kemasan 5–25 kg
- Beras pecah kulit (PK)
- Menir/broken rice
- Mesin-mesin produksi
- Dokumen pendukung aktivitas pengemasan dan distribusi
Seluruh sampel telah diuji laboratorium dan dinyatakan tidak layak edar.
“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional,” tegas penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tersangka Dijerat Tiga UU Sekaligus, Ancaman Denda Fantastis
MLH kini menghadapi jeratan hukum berat. Ia dijerat dengan:
UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ancaman: 5 tahun penjara / denda Rp2 miliar
UU No. 18/2012 tentang Pangan
Ancaman: 3 tahun penjara / denda Rp6 miliar
UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Ancaman: 5 tahun penjara / denda hingga Rp35 miliar
Jika dijumlah, MLH terancam hukuman penjara hingga 13 tahun atau denda maksimal Rp43 miliar.
Polisi: Jangan Main-main dengan Pangan!
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang memanipulasi kualitas beras demi keuntungan semu. Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik yang merugikan masyarakat, apalagi di sektor strategis seperti pangan.***Redaksi
Humas: Polri