Geger di Bulukumba! Warga Gantarang Dibekuk Polisi, Kedapatan Bawa Sabu Hampir 9 Gram

BULUKUMBA – Peredaran narkoba kembali mengancam generasi Bulukumba. Seorang pria berinisial KL (45), warga Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, ditangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba karena kedapatan membawa sabu seberat hampir 9 gram yang siap diedarkan.

KL diringkus Tim 2 Opsnal Satresnarkoba saat melintas mencurigakan di Jalan Pisang, Kecamatan Ujung Bulu, pada Minggu malam (20/7/2025) pukul 22.55 WITA. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dalam ukuran sedang dan besar, sebuah handphone, dan timbangan digital—indikasi kuat bahwa KL bukan sekadar pemakai, tapi juga pengedar.

“Kami langsung bergerak berdasarkan informasi masyarakat. KL kami tangkap bersama barang bukti sabu seberat 8,5909 gram yang siap diedarkan,” ujar AKP Akhmad Risal, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Sabtu (26/7/2025).

Tak hanya itu, hasil tes urine KL juga menyatakan positif metamfetamin, memperkuat bukti keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti sabu dan sampel urine telah dikirim ke Labfor Polda Sulsel untuk uji laboratorium. Sementara KL kini telah mendekam di sel tahanan Polres Bulukumba dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Risal.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba tak pandang tempat dan bisa menjangkau hingga ke desa. Polisi mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan bersama memberantas jaringan narkotika yang terus mengincar wilayah-wilayah pelosok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *