Kasus Dugaan Percobaan Rudapaksa Tahanan Perempuan di Polres Luwu, Oknum Bripka Terancam Dipecat Tidak Hormat

LUWU – Kasus dugaan percobaan rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan di Polres Luwu, Sulawesi Selatan, terus bergulir dan kini menjadi sorotan hingga Mabes Polri. Empat personel Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel diturunkan untuk mengusut tuntas perbuatan memalukan yang melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka berinisial ML.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengungkapkan bahwa perkara ini telah menjadi atensi pimpinan.

“Sudah viral dan menjadi perhatian pimpinan. Makanya Unit Paminal Polda Sulsel turun langsung memeriksa,” ujarnya di Mapolres Luwu, Selasa (12/8/2025).

Tim Paminal Polda Sulsel yang dipimpin Panit 1 Unit Paminal, Iptu Saiful, bersama tiga anggota lainnya, memeriksa korban, saksi, dan terduga pelaku di Mapolres Luwu. Menurut Mirwan, pemeriksaan ini untuk memastikan proses penanganan sesuai prosedur sekaligus memberi efek jera bagi anggota yang melanggar.

Fakta lain yang terungkap, ML ternyata sedang menjalani hukuman etik terkait kasus perebutan istri orang. Hukuman itu baru akan berakhir pada September 2025.

“Sebelum masa hukumannya selesai, dia kembali melakukan pelanggaran berat. Pimpinan sudah merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Mirwan.

Peristiwa dugaan percobaan rudapaksa itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00–08.00 Wita, sebelum serah terima penjagaan tahanan. ML masuk ke sel perempuan dengan dalih hendak buang air kecil. Namun saat melewati tempat tidur korban, ia diduga melakukan tindakan pelecehan.

Korban berusaha menepis tangan pelaku, sementara seorang tahanan pria yang menyaksikan insiden itu sengaja batuk keras untuk mengalihkan perhatian pelaku.

“Pemaksaan memang ada unsur, dan korban baru kali ini berani melapor,” tutur Mirwan.

Kasus ini menjadi catatan kelam bagi institusi kepolisian di Sulsel, sekaligus ujian bagi komitmen Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat pelanggaran berat, apalagi menyangkut martabat dan keselamatan tahanan di dalam sel.***Redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *