Krisis Ketenagakerjaan di Kolaka: PT JNP dan Depnaker Diduga Terlibat Skema Manipulasi Kompensasi

Mabesnews.id, Kolaka – Di tengah hiruk-pikuk industri PT Jaya Nikel Pasifik (PT JNP) yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, sebuah drama tak terduga sedang terjadi. Kompensasi yang seharusnya menjadi hak karyawan justru menjadi bahan perdebatan panas, dan terungkap bahwa Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kolaka mungkin terlibat dalam skema pelanggaran yang mencoreng hukum ketenagakerjaan.

Direktur Operasional PT JNP, Idhil, baru-baru ini membuat pernyataan yang mengguncang. Alih-alih meredakan ketegangan, Idhil malah mengungkap bahwa pihak Disnaker memberi arahan kepada perusahaan untuk “bernegosiasi” dengan karyawan mengenai kompensasi mereka. Padahal, Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kompensasi adalah hak yang sudah ditentukan oleh hukum dan tidak bisa dinegosiasikan.

“Apa yang mereka katakan itu jelas salah. Kompensasi bukan untuk tawar-menawar. Itu hak yang harus diberikan tanpa syarat,” ujar Idhil, kesal dengan kebijakan Disnaker yang malah memberi ruang bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban tersebut.

Namun kenyataannya, ribuan karyawan merasa telah diperlakukan dengan tidak adil. Melki Palute, salah satu karyawan yang terlibat, dengan tegas menyatakan bahwa kompensasi yang ditawarkan PT JNP sangat jauh dari yang seharusnya mereka terima. “Kami sudah menunggu berbulan-bulan, tapi mereka tidak punya niat untuk memberi kami kompensasi yang layak. Kalau memang serius, pasti mereka sudah mengumumkan siapa yang berhak dan memanggil kami secara resmi,” ujar Melki dengan kecewa.

Serikat Buruh Serang Depnaker
Sikap Disnaker yang terkesan melindungi perusahaan mendapatkan kecaman tajam dari Ketua Serikat Buruh, Berthy Lahyup. “Ini adalah skandal. Depnaker malah menjadi alat perusahaan untuk mengabaikan hak-hak buruh. Mereka harusnya melindungi kami, bukan justru membiarkan perusahaan melanggar hukum,” ujar Berthy dengan nada tinggi.

Ketua DPD Rampas 08, Djurmin B, juga turut menyerang Depnaker dan PT JNP. “Kasus ini lebih dari sekadar uang, ini tentang martabat buruh yang direndahkan. Kami menuntut kompensasi yang sesuai, permintaan maaf, dan perubahan kebijakan di PT JNP dan Disnaker,” ujar Djurmin dengan tegas.

Karyawan Melawan Ketidakadilan
Sejumlah karyawan, mulai dari Melki Palute hingga Zainal Abidin, telah bersatu untuk menuntut keadilan. “Kami tidak akan berhenti sampai hak kami diakui. Kami tidak akan diam, kami akan melawan hingga keadilan ditegakkan,” kata Asbar, salah seorang karyawan yang turut menuntut haknya.

Namun hingga kini, PT JNP masih belum memberi kejelasan terkait siapa saja yang berhak menerima kompensasi dan bagaimana cara pembayaran yang adil. Karyawan merasa terjebak dalam ketidakpastian dan janji kosong.

Bongkar Kolusi dan Ketidaktransparanan
Kasus ini mengungkap lebih dari sekadar ketidakadilan, melainkan juga kemungkinan adanya kolusi antara perusahaan besar dan instansi pemerintah yang seharusnya menjaga keadilan. Disnaker yang seharusnya menjadi pembela hak buruh justru berperan sebagai mediator yang menguntungkan pihak perusahaan.

Dengan belum adanya transparansi dari pihak PT JNP dan ketidakjelasan dari Disnaker, skandal ini terus berkembang menjadi masalah besar yang tak hanya merugikan buruh, tetapi juga merusak integritas hukum di Kabupaten Kolaka.

Sumber: Adi Agung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *