Partai Buruh Gugat “Nonaktif” DPR ke MKD, Said Iqbal: Lebih Baik Diberhentikan!

Jakarta – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melancarkan kritik keras terhadap status “nonaktif” sejumlah anggota DPR RI. Ia menegaskan, istilah itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya akal-akalan partai politik untuk menghindari sanksi tegas.

Said memastikan, Partai Buruh bersama KSPI akan melaporkan para legislator tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (3/9/2025).

“Pengertian nonaktif itu kan enggak ada di Undang-Undang MKD. Makanya, Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan mereka ke MKD hari Rabu,” kata Said di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, alih-alih “dinonaktifkan”, anggota DPR yang membuat kegaduhan seharusnya langsung dicopot dari kursi parlemen.

“Ya berhentiin saja lah, jangan setengah-setengah. Kalau tidak, ya menimbulkan huru-hara di masyarakat,” tegasnya.

Nama-nama yang terseret dalam kontroversi ini antara lain Sahroni, Eko Patrio, hingga Adies Kadir. Adies sendiri sudah lebih dulu dinonaktifkan Partai Golkar buntut pernyataannya yang dianggap tidak peka terhadap polemik kenaikan tunjangan DPR RI.

Langkah Partai Buruh ini menjadi peringatan bahwa publik tidak bisa dibiarkan bingung dengan istilah abu-abu dalam aturan etika DPR. Said Iqbal mendesak MKD untuk mengambil sikap tegas dan transparan, demi menjaga marwah lembaga legislatif di mata rakyat.***redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *