Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, 76 Gram Sabu Disita dari Kontrakan Depok
Tangerang – Perang aparat kepolisian terhadap peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggulung seorang pria berinisial JP dengan barang bukti sabu seberat 76,24 gram dari sebuah rumah kontrakan di Pancoran Mas, Depok.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar tangkapan kecil, melainkan bagian dari upaya membongkar jaringan pengedar lintas wilayah.
“Ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kreo, Tangerang. Setelah pendalaman, tim menemukan jejak transaksi yang ternyata mengarah ke Pancoran Mas, Depok. Dari sanalah tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan plastik klip berisi sabu, timbangan digital, hingga potongan sedotan siap pakai—indikasi kuat bahwa sabu tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan siap diedarkan secara masif.
Lebih jauh, JP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial Goldem, yang kini diburu polisi. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa jaringan ini memiliki struktur terorganisir dengan peran pemasok, pengedar, hingga kurir di lapangan.
Atas perbuatannya, JP terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan kerentanan wilayah penyangga ibu kota sebagai jalur distribusi narkoba. Kontrakan murah, mobilitas tinggi, dan akses transportasi yang mudah sering dimanfaatkan sindikat narkotika untuk menyamarkan aktivitas haram mereka.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak hanya berhenti pada kurir, tapi akan mengejar siapa pun yang ada di balik peredaran ini,” tegas Kompol Rihold.***redaksi.