Polri Ungkap Perdagangan Orang ke Jerman, Warga Pati Ditangkap Usai Gunakan Modus Suaka

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Seorang pria berinisial TGS (49), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap karena diduga kuat menjadi dalang perekrutan ilegal calon pekerja migran ke Jerman.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., pada Jumat (25/7), disebutkan bahwa tersangka merekrut para korban dengan janji pekerjaan di luar negeri. Namun, mereka diberangkatkan hanya dengan visa turis, tanpa dokumen resmi sebagai calon pekerja migran.

“Setelah tiba di Jerman, korban diarahkan untuk mengajukan permohonan suaka agar bisa memperoleh izin tinggal sementara,” ungkap Kombes Jules.

Tiga korban dalam kasus ini masing-masing berinisial WA, TW, dan PCY. Mereka tidak memiliki ID dari Disnaker, sertifikat kompetensi kerja, maupun jaminan sosial. Untuk bisa berangkat, para korban harus membayar antara Rp23 juta hingga Rp40 juta kepada tersangka.

Menurut penyelidikan, modus operandi ini bukan kali pertama dilakukan TGS. Ia sebelumnya berhasil mengirim korban lain yang kini tinggal di Camp Suhl, Thuringen, Jerman. Keberhasilan itulah yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban-korban barunya.

TGS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Polda Jatim menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perdagangan orang dan perekrutan tenaga kerja ilegal demi melindungi hak-hak warga negara, khususnya para calon pekerja migran.***Redaksi.

 

Humas: Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *