Polsek Wolo Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Pegunungan

KOLAKA – Unit Reskrim Polsek Wolo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua terduga pelaku berinisial IR dan IL berhasil diringkus di kawasan pegunungan Desa Ulu Rina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, pada Selasa (22/7/2025) pukul 16.35 Wita.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Wolo, IPTU Micerikordias, S.Tr.K., dengan dukungan personel dari Polsek Samaturu. Keduanya diduga kuat mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi DT 6031 XH milik BAH (51), warga Desa Ulu Lapao-Pao, Kecamatan Wolo.

Kejadian tersebut bermula pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban tengah memetik buah kedondong di kebunnya di kawasan pegunungan Desa Ulu Rina dan memarkir motornya tak jauh dari lokasi. Namun, saat hendak pulang, motor tersebut telah hilang.

Seorang saksi mata melihat sepeda motor itu dibawa oleh dua pria tak dikenal, yang belakangan diketahui sebagai IR dan IL. Saksi mengira motor itu milik pelaku karena tidak mengetahui kondisi sebenarnya.

Korban sempat mencari keberadaan pelaku ke rumah keluarga terduga, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolo.

Barang bukti yang diamankan:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi DT 6031 XH
  • Estimasi kerugian mencapai Rp26 juta

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Wolo untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.

Kapolsek Wolo, IPTU Micerikordias, menyampaikan apresiasi atas kerja keras personel dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat tindak kriminal di sekitarnya.***Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *