Sekjend LIDIK Pro Apresiasi Sinergi Kepolisian dan Imigrasi Nunukan dalam Cegah TPPO

Mabesnews.id.NUNUKAN – Sekretaris Jenderal LIDIK Pro, Darwis, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja aparat Kepolisian, Imigrasi, B2MI, serta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Nunukan. Hal ini disampaikan usai mendampingi Ketua Dewan Pembina DPN LIDIK Pro, Dr. Agus Bustami, SE, MM, DBA, dalam kunjungan kerja (roadshow) ke wilayah perbatasan tersebut.

Menurut Darwis, sinergi yang terjalin antara instansi-instansi terkait dalam penerapan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nunukan patut diapresiasi.

“Selama beberapa hari kami berada di Nunukan, kami menyaksikan langsung bagaimana seluruh pihak begitu proaktif dalam pencegahan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural. Pengawasan sangat ketat dan pelayanan terhadap para pekerja migran, baik yang akan berangkat ke Malaysia maupun yang kembali ke kampung halaman, diberikan dengan sangat baik,” ujar Darwis.

Meski begitu, Darwis juga menyoroti masih maraknya praktik pemberangkatan tenaga kerja secara ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Ini menjadi tantangan besar. Meski pengawasan telah diperketat, tetap saja ada yang memilih jalur belakang. Ini bukan semata karena mereka ingin melanggar hukum, tapi karena desakan kebutuhan ekonomi — untuk makan, menyekolahkan anak, dan menafkahi keluarga,” tegasnya.

Darwis juga menyampaikan perlunya KP2MI melakukan terobosan baru dalam sistem penempatan tenaga kerja migran yang benar-benar berpihak pada pekerja. Salah satu usulan yang ia ajukan adalah pengklasteran khusus bagi pekerja migran di sektor perkebunan sawit, yang menurutnya menjadi salah satu sektor paling rentan terhadap praktik nonprosedural.

“Jika ingin menjawab tantangan ini secara menyeluruh, DPR RI harus serius dalam merevisi UU PMI agar benar-benar menjadi harapan dan pelindung bagi pekerja migran kita. Negara wajib hadir menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh PMI, sebagaimana amanat Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Darwis.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *